Menurut Syadam Gaozali (2001 :
234), kompensasi adalah balas jasa yang diterima seorang karyawan/pegawai dari
perusahaannya sebagai akibat dari jasa/tenaga yang telah diberikannya pada
perusahaan tersebut.
Menurut Husein Umar (1999 : 16)
mendefinisikan kompensasi sebagai sesuatu yang diterima karyawan sebagai balas
jasa untuk kerja mereka.
Pada dasarnya kompensasi dapat
dibedakan menjadi beberapa bentuk yaitu :
a.
Uang
kontan seperti gaji, upah, tunjangan maupun insentif/bonus
b.
Material
yang dapat berupa benda
c.
Fasilitas
seperti fasilitas kesehatan, antar jemput, makan siang, perumahan, rekreasi,
tempat ibadah dan sebagainya.
Pemberian kompensasi pada
dasarnya ditujukan pada upaya-upaya berikut :
a.
Menjamin
sumber nafkah karyawan beserta keluarganya
b.
Meningkatkan
prestasi kerja para karyawan
c.
Meningkatkan
harga diri para karyawan
d.
Mempererat
hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan
e.
Mencegah
karyawan meninggalkan perusahaan
f.
Meningkatkan
disiplin kerja
g.
Perusahaan
dpt bersaing dgn tenaga kerja di pasaran
h.
Mempermudah
perusahaan mencapai tujuan
i.
Melaksanakan
peraturan perundang-undangan yang berlaku
Selanjutnya, dalam pemberian
kompensasi tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu :
a.
Dapat
memenuhi kebutuhan fisik minimum
b.
Bersifat
adil dan layak
c.
Selalu
ditinjau kembali
d.
Mengangkat
harkat kemanusiaan
e.
Berpijak
pd peraturan
Pemberian kompensasi pada
individu juga didasarkan pada beberapa hal sebagai berikut :
a.
Berdasarkan
satuan volume yang dihasilkan
b.
Berdasarkan
satuan waktu pekerjaan
c.
Berdasarkan
penilaian pekerjaan