1. Pengertian Perawat
Perawat adalah seorang yang telah
menyelesaikan pendidikan formal yang diakui dan diberi kewenangan oleh
pemerintah untuk menjalankan tugas dan tanggungjawab perawatan secara
profesional sesuai dengan
kode etik perawatan (Depkes RI,
1988).
Pada Lokakarya Nasional Kelompok Kerja
Keperawatan-Konsorsium Ilmu Kesehatan (1983) merumuskan bahwa keperawatan
adalah suatu bentuk pelayanan profesionalisme yang merupakan bagian integral
dari pelayanan kesehatan didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan, berbentuk
pelayanan bio-psiko-sosio-spiritual yang komprehensif, ditujukan kepada
individu, keluarga dan masyarakat baik yang sehat maupun sakit yang mencakup
seluruh proses kehidupan manusia. Pelayanan keperawatan berupa bantuan yang
diberikan karena adanya kelemahan fisik dan mental, keterbatasan pengetahuan
serta kurangnya kemauan menuju kepada kemampuan melaksanakan kegiatan hidup
sehari-hari secar mandiri (Aditama, 2002).
2. Peranan Perawat
a. Pelaksanaan pelayanan
keperawatan yaitu perawat bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan perawatan
mulai dan yang sifatnya sederhana sampai yang paling kompleks kepada individu,
keluarga dan masyarakat.
b. Pendidikan dalam ilmu
keperawatan yaitu perawat yang bertanggungjawab dalam hal pendidikan dan
pengajaran ilmu keperawatan bagi tenaga perawat, petugas perawatan dan tenaga
kesehatan lainnya.
c. Pengelola dalam bidang
pelayanan perawatan dan institusi dalam
pengelola pelayanan perawatan untuk individu dengan kode etik profesional.
d. Pelaksana asuhan keperawatan
yaitu mengkaji masalah kesehatan dan keperawatan dengan melakukan pengumpulan
data, analisa data dan perumusan serta prioritas masalah, menyusun perencanaan
kegiatan, melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan, melaksanakan penilaian
dan pemantauan hasil kegiatan dan pencatatan dan pelaporan.
3. Fungsi Tenaga Perawat
a. Mengkaji kebutuhan perawatan
pasien, keluarga dan masyarakat serta sumber-sumber yang dapat dimanfaatkan
untuk kebutuhan tersebut.
b. Merencanakan kebutuhan
perawatan.
c. Melaksanakan rencana perawatan
individu meliputi upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan
dan pelayanan pasien dalam keadaan terminal, termasuk pemulihan kesehatan.
d. Mendokumentasikan proses
perawatan.
e. Mengidentifikasikan hal-hal
yang perlu diteliti atau dipelajari dan melaksanakan penelitian guna
meningkatkan pengetahuan dan pengembangan keterampilan baik dalam praktek
maupun dalam pendidikan perawatan.
f. Mendidik tenaga perawatan,
berperan serta dalam pendidikan, membantu dalam penyuluhan kesehatan pada
masyarakat.
g. Bekerjasama dengan pasien dan
keluarga serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pelayanan perawatan dan
kesehatan dan mengelola pelayanan perawatan di Rumah Sakit dan lembaga
kesehatan lainnya.
h. Mengelola institusi pendidikan
perawatan.
i. Berperan serta
dalam merumuskan dan
menetapkan kebijaksanaan
perencanaan program dan pelaksanaan upaya kesehatan utama.
ARTIKEL TERKAIT:
0 komentar:
Posting Komentar